Safwanquran.com – Di zaman modern seperti sekarang, minuman beralkohol atau khamr seringkali dianggap sebagai bagian dari gaya hidup, lambang pergaulan, atau bahkan sebagai pelampiasan stress. Tapi, di balik kenikmatan sesaat yang mungkin dirasakan, minuman ini menyimpan bahaya besar yang bisa merusak akal sehat, kesehatan fisik, dan hubungan sosial seseorang.
Sejak 14 abad lalu, Islam sudah mengingatkan dengan keras tentang bahayanya minuman memabukkan ini. Al-Qur’an tidak hanya melarangnya secara tegas, tapi juga menjelaskan tahap-tahap turunnya larangan tersebut agar umat manusia memahami betapa seriusnya risiko yang terkait.
Yang menarik, hasil penelitian medis modern semakin memperkuat alasan mengapa minuman keras ini harus dihindari. Mulai dari kerusakan organ tubuh hingga dampak buruk terhadap mental dan interaksi sosial.
Lalu, kenapa minuman ini begitu jelas diharamkan dalam Islam? Dan bagaimana penjelasan yang diberikan oleh Al-Qur’an sejalan dengan bukti ilmiah masa kini? Mari kita telusuri lebih jauh.
Definisi Khamr
Secara bahasa, minuman keras adalah minuman yang memabukkan hingga menghilangkan akal. Awalnya, istilah ini merujuk pada anggur hasil fermentasi. Namun, dalam konteks syariat, mencakup segala sesuatu yang memabukkan dan menutup fungsi akal, berasal dari anggur, kurma, gandum, madu, maupun bahan lain yang difermentasi.
Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa segala sesuatu yang memabukkan adalah Sakaran (memabukkan), dan hukumnya haram. Saat ini, minuman keras tidak hanya berbentuk cairan seperti bir, arak, wiski, atau vodka, tetapi juga bisa berupa padat atau gas yang menyebabkan mabuk. Oleh karena itu, dalam Islam, istilah khamr dipahami secara luas, meliputi semua yang merusak akal dan memabukkan.
Larangan Khamr dalam Al-Qur’an
Larangan minuman keras dalam Al-Qur’an tidak langsung turun sekaligus, melainkan melalui beberapa tahap yang mendidik umat secara perlahan hingga akhirnya benar-benar dilarang. Berikut ayat-ayat utamanya:
- Surat Al-Baqarah ayat 219
Allah menjelaskan bahwa alkhohol dan judi memang ada sedikit manfaatnya, tapi mudarat dan dosanya jauh lebih besar. Ayat ini menjadi peringatan awal agar umat mulai menyadari bahaya minuman memabukkan. - Surat An-Nisa ayat 43
Allah mengingatkan orang beriman agar tidak mendekati salat dalam keadaan mabuk. Pesan ini menjadi pembatas, supaya kaum Muslim lebih berhati-hati dan tidak kehilangan kesadaran ketika beribadah. - Surat Al-Maidah ayat 90–91
Inilah larangan yang paling tegas. Allah memerintahkan untuk menjauhi minuman keras, judi, berhala, dan syirik karena semua itu termasuk perbuatan setan. Sejak turunnya ayat ini, alkhohol resmi diharamkan secara mutlak.
Tahapan larangan ini menunjukkan cara Allah mendidik umat secara bertahap: mulai dari memberi kesadaran, membatasi, hingga akhirnya melarang total. Semua itu bertujuan menjaga akal, kesucian ibadah, dan mencegah kerusakan dalam kehidupan manusia.
Hadis Nabi tentang Minuman Keras
Berikut beberapa hadis Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan tentang minuman keras:
- Rasulullah bersabda: “Khamr itu telah dilaknat dzatnya, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang membelinya, orang yang memerasnya, orang yang meminta untuk diperaskan, orang yang membawanya, orang yang meminta untuk dibawakan dan orang yang memakan harganya.” (HR Ahmad, Abu Dawud).
- Dari Abdullah bin Amr, Nabi bersabda: “Khamr adalah induk dari segala kejahatan, barangsiapa meminumnya, maka shalatnya tidak diterima selama 40 hari. Jika ia mati dengan minuman keras di dalam perutnya, maka ia mati sebagaimana mati orang Jahiliyah.” (HR Ahmad).
Hadis-hadis ini menegaskan pelarangan keras atas alkhohol dan menyebutnya sebagai sumber berbagai dosa dan kerusakan moral serta sosial. Pemabuk mendapat peringatan keras termasuk larangan masuk surga jika tidak bertaubat.
Bahaya Minuman Keras dari Perspektif al quran dan Kesehatan
Pelarangan minuman keras di agama islam ini, bukan serta merta tanpa alasan, namun ada banyak mudarat dari segi agama dan kesehatan. Untuk mengetahuinya, simak penjelasan beriut.
1. Merusak Organ Vital Tubuh
Khamr memiliki dampak yang serius terhadap organ-organ essential dalam tubuh. Sebagai proses utama, hati berperan dalam me metabolisme alkohol dan bisa mengalami peradangan, sirosis, bahkan kanker hati akibat konsumsi berlebihan.
Selain itu, pankreas juga rentan mengalami kerusakan, yang dapat memicu pankreatitis akut maupun kronis yang berbahaya. Pengaruhnya tidak berhenti sampai disitu, jantung juga menjadi lembek, detak jantung terganggu, dan ini bisa berujung pada gagal jantung kronis. Dampak kerusakan ini tidak terbatas, karena ginjal, lambung, dan usus pun tidak luput dari ancaman, seperti gagal ginjal, gastritis, dan tukak lambung.
Kebanyakan kerusakan ini cenderung bersifat permanen dan sulit diobati, bahkan dapat mengancam nyawa. Oleh karena itu, dalam ajaran Islam, minuman keras secara bijak dilarang agar manusia terhindar dari bahaya nyata yang dapat merusak tubuh mereka.
2. Mengganggu Otak, Akal, dan Mental
Dari sisi medis, alkohol merusak sistem saraf pusat. Efeknya berupa penurunan koordinasi motorik, gangguan memori, kebingungan, bahkan risiko demensia dan stroke. Konsumsi jangka panjang dapat menimbulkan kerusakan otak yang permanen, membuat seseorang sulit berpikir jernih dan kehilangan kemampuan mengambil keputusan dengan tepat.
Dalam Islam, akal adalah salah satu nikmat terbesar yang membedakan manusia dari makhluk lain. Hilangnya akal karena khamr membuat seseorang rentan melakukan dosa, tidak mampu melaksanakan ibadah dengan benar, dan jauh dari kesadaran spiritual.
Baca Juga: Lebah dalam Alquran – Ketahui Makna Lengkapnya Bagi Muslim
3. Menyebabkan Kecanduan dan Gangguan Psikologis
Khamr memiliki efek adiktif yang kuat. Hal ini karena, ia dapat membuat penggunanya sulit berhenti meski menyadari bahayanya. Ketergantungan ini memicu gangguan psikologis seperti stres, depresi, insomnia, dan perubahan suasana hati yang ekstrem. Dari sisi kesehatan, kecanduan alkohol seringkali berujung pada isolasi sosial, penurunan kualitas hidup, bahkan bunuh diri.
Dalam pandangan Islam, kecanduan minuman keras juga berarti hilangnya kebebasan seorang Muslim untuk mengendalikan diri. Orang yang mabuk cenderung lalai dalam ibadah, sulit khusyuk, dan mengabaikan tanggung jawab terhadap keluarga maupun masyarakat. Dengan melarang minum yang memabukkan, Islam mengajarkan pentingnya menjaga kebebasan jiwa dan mental dari belenggu kecanduan.
4. Dampak Sosial dan Moral yang Luas
Konsumsi alkohol tidak hanya memengaruhi individu, tetapi juga dapat mengganggu kestabilan sosial secara keseluruhan. Alkohol seringkali menjadi penyebab utama pertengkaran, kekerasan dalam rumah tangga, tindakan kriminal, dan perceraian. Dampaknya sangat besar bagi masyarakat, dari segi kehilangan harmoni maupun meningkatnya biaya sosial yang harus ditanggung.
Dalam pandangan Islam, minuman yang memabukkan dianggap sebagai pintu awal dari berbagai kejahatan. Rasulullah SAW bahkan menyebut minuman keras sebagai ‘ibu dari segala dosa,’ karena orang yang sedang mabuk lebih rentan terjerumus pada tindakan zina, pembunuhan, atau pencurian. Oleh karena itu, dengan menghindari minuman memabukkan, Islam secara aktif melindungi masyarakat dari kerusakan moral dan keruntuhan sosial yang lebih besar.
5. Larangan Agama dan Hilangnya Amal Kebaikan
Al-Qur’an secara tegas melarang khamr dalam QS. Al-Ma’idah: 90–91, menyebutnya sebagai perbuatan keji dari setan yang harus dijauhi agar umat beruntung. Rasulullah SAW juga memperingatkan bahwa minuman keras dapat menghapus pahala shalat selama 40 hari, dan mereka yang meninggal dalam keadaan mabuk tanpa taubat berisiko tidak masuk surga.
Hal ini menunjukkan betapa seriusnya konsekuensi spiritual dari meminum alkohol. Larangan ini lebih dari sekadar aturan, melainkan bukti kasih sayang Allah kepada hamba-Nya. Dengan menjauhi minuman keras, umat Islam menjaga hubungan spiritual dengan Allah, melindungi diri dari dosa besar, dan meraih keberkahan hidup.
Prinsip ini juga sejalan dengan ilmu kedokteran modern yang membuktikan bahaya minuman keras bagi tubuh dan jiwa, menunjukkan bahwa larangan ini relevan secara ilmiah dan spiritual.
Baca Juga: Garpu Sebelah Kanan atau Kiri? Ini Pandangan di Agama Islam
Penutup
Al-Qur’an sejak lama telah menetapkan larangan konsumsi khamr berdasarkan alasan yang sangat relevan dan terbukti oleh ilmu medis modern tentang dampak negatif alkohol pada kesehatan dan fungsi akal manusia. Larangan ini adalah bentuk perlindungan komprehensif dan tercermin dalam ajaran Islam yang mempertimbangkan aspek spiritual, sosial, dan ilmiah secara holistik.
Larangan meminum minuman keras dalam Islam adalah bentuk kasih sayang Allah yang menjaga manusia agar tetap sehat, berakal jernih, dan hidup dalam keberkahan. Dengan menjauhi minuman keras, seorang Muslim tidak hanya melindungi diri sendiri, tapi juga keluarganya, masyarakat, dan generasi yang akan datang. Maka, menjauhi minuman memabukkan bukanlah beban, melainkan jalan menuju hidup yang lebih tenang, sehat, dan diridai Allah SWT.
Agar hidup kita selalu berada di jalan yang Allah ridhoi, mari terus membaca Alquran setiap hari. Pelajari Al-Qur’an dengan mudah dan menyenangkan bersama Safwan Quran! Nikmati fitur tajwid berwarna, transliterasi Latin, panduan makhorijul huruf, dan QR code interaktif untuk video pembelajaran. Tersedia untuk anak-anak, pemula, hingga penghafal Al-Qur’an, dalam berbagai ukuran dan tipe. Beli sekarang secara online di website resmi atau lewat e commerce Favoritmu.


